BOGOR – Kota Bogor mempunyai sejarah yang panjang dalam Pemerintahan,mengingat sejak zaman Kerajaan Pajajaran sesuai dengan bukti-bukti yang ada seperti dari Prasasti Batu Tulis, nama-nama kampung seperti dikenal dengan nama Lawanggintung, Lawang Saketeng, Jerokuta, Baranangsiang dan Leuwi Sipatahunan diyakini bahwa Pakuan sebagai Ibukota Pajajaran terletak di Kota Bogor.
Pakuan
sebagai pusat Pemerintahan Pajajaran terkenal pada pemerintahan Prabu
Siliwangi (Sri Baginda Maharaja) yang penobatanya tepat pada tanggal 3
Juni 1482, yang selanjutnya hari tersebut dijadikan hari jadi Bogor,
karena sejak tahun 1973 telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten dan Kota
Bogor sebagai hari jadi Bogor dan selalu diperingati setiap tahunnya
sampai sekarang.
Sebagai
akibat penyerbuan tentara Banten ke Pakuan Pajajaran catatan mengenai
Kota Pakuan tersebut hilang, baru terungkap kembali setelah datangnya
rombongan ekspidisi orang-orang Belanda yang dipimpin oleh Scipio dan
Riebeck pada tahun 1687, dan mereka meneliti Prasasti Batutulis dan
situs-situs lainya yang meyakini bahwa di Bogorlah terletak pusat
Pemerintahan Pakuan Pajajaran.
Pada
tahun 1745 Gubernur Jendral Hindia Belanda pada waktu itu bernama
Baron Van Inhoff membangun Istana Bogor, seiring dengan pembangunan
jalan Raya Daendless yang menghubungkan Batavia dengan Bogor, sehingga
keadaan Bogor mulai bekembang.
Pada
masa pendudukan Inggris yang menjadi Gubernur Jendralnya adalah Thomas
Rafless, beliau cukup berjasa dalam mengembangkan Kota Bogor, dimana
Istana Bogor direnovasi dan sebagian tanahnya dijadikan Kebun Raya (Botanical Garden),
beliau juga memperkejakan seorang Planner yang bernama Carsens yang
menata Bogor sebagai tempat peristirahatan yang dikenal dengan Boeitenzorg.
Setelah
Pemerintahan kembali kepada Hindia Belanda pada tahun 1903, terbit
Undang-undang Desentralisasi yang bertujuan menghapus sistem
pemerintahan tradisional diganti dengan sistem administrasi pemerintahan
modern sebagai realisasinya dibentuk Staadsgemeente diantaranya adalah:
1. Gemeente Batavia ( S. 1903 No.204 )
2. Gemeente Meester Cornelis ( S. 1905 No.206 )
3. Gemeente Boeitenzorg ( S. 1905 No.208 )
4. Gemeente Bandoeng ( S. 1906 No.121 )
5. Gemeente Cirebon ( S. 1905 No.122 )
6. Gemeente Soekabumi ( S. 1914 No.310 )
2. Gemeente Meester Cornelis ( S. 1905 No.206 )
3. Gemeente Boeitenzorg ( S. 1905 No.208 )
4. Gemeente Bandoeng ( S. 1906 No.121 )
5. Gemeente Cirebon ( S. 1905 No.122 )
6. Gemeente Soekabumi ( S. 1914 No.310 )
(Regeringsalmanak Voor Nederlandsh Indie 1928 : 746-748)
Pembentukan Gemeente
tersebut bukan untuk kepentingan penduduk Pribumi tetapi untuk
kepentingan orang-orang Belanda dan masyarakat Golongan Eropa dan yang
dipersamakan (yang menjadi Burgermeester dari Staatsgemeente Boeitenzorg selalu orang-orang Belanda dan baru tahun 1940 diduduki oleh orang Bumiputra yaitu Mr. Soebroto).
Pada tahun 1922 sebagai akibat dari ketidakpuasan terhadap peran desentralisasiyang ada maka terbentuklah Bestuursher Voorings Ordonantie
atau Undang-undang perubahan tata Pemerintahan Negeri Hindia Belanda
(Staatsblad 1922 No. 216), sehinga pada tahun 1992 terbentuklah Regentschaps OrdonantieStaatsblad 1925 No. 79). (Ordonantie Kabupaten) yang membuat ketentuan-ketentuan daerah Otonomi Kabupaten (
Propinsi
Jawa Barat dibentuk pada tahun 1925 (Staatsblad 1924 No. 378 bij
Propince West Java) yang terdiri dari 5 keresidenan, 18 Kabupaten (Regentscape) dan Kotapraja (Staads Gemeente), dimana Boeitenzorg (Bogor) salah satu Staads Gemeente
di Propinsi Jawa Barat di bentuk berdasarkan (Staatsblad 1905 No. 208
jo. Staatsblad 1926 No. 368), dengan pripsip Desentralisasi Modern,
dimana kedudukan Bugermeester menjadi jelas.
Pada
masa pendudukan Jepang kedudukan pemerintahan di Kota Bogor menjadi
lemah karena pemerintahan dipusatkan pada tingkat keresidenan yang
berkedudukan di Kota Bogor, pada masa ini nama-nama lembaga
pemerintahan berubah namanya yaitu: Keresidenan menjadi Syoeoe, Kabupaten/Regenschaps menjadi ken, Kota/Staads Gemeente menjadi Si, Kewedanaan menjadi/Distrik menjadi Gun, Kecamatan/Under DistrickSoe dan desa menjadi Koe. menjadi
Pada
masa setelah kemerdekaan, yaitu setelah pengakuan kedaulatan RI
Pemerintahan di Kota Bogor namanya menjadi Kota Besar Bogor yang
dibentuk berdasarakan Udang-undang Nomor 16 Tahun 1950.
Selanjutnya
pada tahun 1957 nama pemerintahan berubah menjadi Kota Praja Bogor,
sesuai dengan Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1957, kemudian dengan
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1974
berubah kembali menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.
Dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dirubah menjadi Kota Bogor.
No comments:
Post a Comment